SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau melaksanakan pemusnahan sebanyak 57,33 ( Lima puluh tujuh koma tiga puluh tiga ) Gram narkoba jenis sabu-sabu, berlangsung di teras depan loby kantor Polres Siak, pada Jumat (11/08/2023).
Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu ini dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke dalam lubang Water Closed ( WC ).
Pemusnahan disaksikan tersangka yang terkait dengat narkotika tersebut,dengan mengenakan baju tahanan warna orange,GRB (25) menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH, dan dihadiri Ketua Pengadilan negeri siak yang diwakili oleh Panitra PN Siak Baginda firmansyah, S.H, Kepala kejaksaan negeri siak diwakili Jaksa Penuntut Topan Rohmatullah, SH , KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F. Manurung, SH , perwakilan lembaga anti narkoba ( Lan ) Kabupaten Siak Sdri.Indah.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan tim Satres Narkoba Polres Siak beberapa waktu lalu.
“Hari ini, saya bersama Para undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres ,dan Saya pastikan penyidik bekerja secara profesional,” Ucap AKP Sihol