Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakar Lahan, Akan Jadikan Kebun Sawit

Daerah, Rokan Hilir1,381 views

Menurut pelaku, lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis. Sementara lahan terbakar diberi garis polisi (police line).

Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.(lrs/ASN)

 

Sumber; MCRiau









Baca Juga:  11 Anggota Polres Inhil Kawal Truk Pengangkut Surat Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *