Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000. Saat ini, pihak Polsek Tualang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB, serta telah menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang. Terhadap pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada pihak lain.**