Pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang temanya inisial YDN. Team Opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku inisial YDN dan dilakukan penggeledahan rumah pelaku. Pada saat pengeledahan, tim Opsnal menemukan satu buah bong (alat penghisap Sabu Sabu) yang sudah di rakit dan didalam kaca pirex yang terisi diduga narkotika jenis shabu. pengakuan dari pelaku Inisial YDN narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari Inisial E (Dalam lidik).
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bungaraya guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Bungaraya mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Bungaraya bersama – sama perangi peredaran gelap Narkoba.
“Mari Bersama Perangi Peredaran Gelap Narkoba. Narkoba bukan hanya masalah individu, bersama sama kita cegah dengan meningkatkan kesadaran kepada generasi muda tentang bahaya Narkoba,” tegasnya.***
Laporan Rif