SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Dua orang pelaku narkoba inisial RAP(20) dan YDN (27) warga kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, diamankan Tim Opsnal Polsek Bungaraya pada hari Jumat tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 00.05, di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.
Dari keterangan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar ,S.H membenarkan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Iya benar? Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Bungaraya pada Jumat tanggal 26 januari 2024. Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib adanya informasi dari masyarakat bahwasanya sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-shabu di Jalan Kampung Aceh, Kampung Bungaraya,”ujarnya.
lanjut Kapolsek Bungaraya menjelaskan, Atas informasi tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal bersama team opsnal mencari kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 00.05 wib team opsnal berhasil mengamankan satu orang laki- laki inisial RAP yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat team melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu-shabu berada didalam kotak rokok ON BOLD dibungkus dengan timah rokok dalam plastic klip warna bening dari kantong celana pelaku sebelah kiri pelaku inisial RAP,”terang Kapolsek.