PEKANBARU,LIPUTANREDAKSI.COM) – Tumpukan sampah kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, akhir-akhir ini. Sampah terlihat menumpuk di sejumlah tepian jalan dan tempat pembuangan samentara (TPS) sampah.
Di TPS sampah Jalan Hang Tuah dekat lapangan sepak bola, sampah terlihat menumpuk pada pukul 08.00 wib. Kondisi yang sama juga terlihat di jalan Paus ujung, dan di kawasan Air Hitam.
Kondisi sampah itu, membuat kotor pemandangan dan menyebabkan aroma tak sedap. Banyak warga mengeluhkan kondisi ini.
Bahkan, tumpukan sampah yang terjadi membuat Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun kesal. Pada akun Instagram resminya, Muflihun mengunggah video sedang berada di lokasi tumpukan sampah di Pekanbaru.
Dalam video yang dilihat Minggu (27/8/2023), Muflihun tampak memeriksa tumpukan sampah. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang putih didampingi Sekretaris Daerah, Indra Pomi, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Setelah mengecek titik tumpukan sampah, pria yang akrab disapa Uun itu minta jajaranya agar seluruh sampah diangkut. Bahkan ia minta ada petugas khusus menjaga setiap tempat pembuangan sampah (TPS) tidak resmi dan resmi.
Menyikapi kondisi ini, Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring).
Pemerintah daerah setempat, mulai hari Jumat, 25 Agustus 2023 telah melakukan penindakan. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan bukan pada jadwal ditentukan bisa dijerat tipiring.
“Kami mulai penindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Razia dilakukan bersama Satpol PP,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, dalam keterangan tertulis Minggu (27/8/2023).
Hendra mengaku, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Satpol PP. Tim Gakkum DLHK dan tim Satpol PP akan turun menjaga tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal mulai hari ini.
“Di zona satu, ada 20 hingga 30 TPS liar. Hal ini berdasarkan pemantauan beberapa hari terakhir,” ungkapnya.
Dikatakan, TPS sampah resmi juga dijaga. Agar, warga tidak membuang sampah di luar jam buang. Karena, angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal. Sehingga, sampah terlihat berserakan pada siang hari.
“Sampah jangan dibuang dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00 WIB,” ucap Hendra.
Dijelaskan dia, sebanyak 63 TPS sampah telah disediakan DLHK. TPS sampah legal ini disediakan di 9 kecamatan, tersebar di Kota Pekanbaru.
Adapun rincian lokasi 63 TPS ini berada di wilayah yakni:
Kecamatan Binawidya
TPS Jalan Melati
TPS Jalan Naga
TPS Jalan Sekuntum
TPS Simpang Melati Indah.
Kecamatan Tuah Madani
TPS Putri Tujuh
TPS Pasar Selasa (Pasar Simpang Baru Panam)
TPS Jalan Teropong
TPS Jalan Soekarno-Hatta (wilayah Kandang Ayam),
TPS wilayah Kubang Raya
Kecamatan Pekanbaru Kota
TPS Pasar Mambo,
TPS samping Grapari Telkomsel
TPS Jalan Imam Bonjol
TPS Jalan/Pasar Agus Salim
TPS Jalan Gajah Mada
TPS Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang