MK Registrasi Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Arifin Tegaskan Tak Setuju dan Siap Cabut Permohonan

Daerah, Siak198 views

Irving berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irving menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menurutnya lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di tengah proses demokrasi.

“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi.***

 









Baca Juga:  Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang dan Investor, Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *