SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1, Sugianto secara sepihak.
Permohonan tersebut diregistrasi dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Permohonan yang diajukan Sugianto secara sepihak itu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Namun, Irving Kahar Arifin secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” ujar Irving dalam keterangan tertulis.
Irving menyebut bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut. Ia juga menyatakan akan hadir dalam sidang perdana guna mencabut permohonan itu secara resmi di hadapan majelis hakim.
“Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” katanya.