Media berusaha langsung konfirmasi kepada menejer PT ABM Labusel melalui pesan WhatsApp terkait kejadian ini tidak ada jawaban
Konfirmasi yang sama, di lakukan oleh pengacara korban penganiayan oleh Jerlinto Simanjuntak SH menjelaskan mediasi Uda lakukan untuk pertemuan pertama mereka sudah mengakui kesalahan dan merima tuntutan korban, dan mencapai kesepakatan,
“Melalui komunikasi pihak PT ABM mengikuti kesepakatan dan pihak pengacara akan mengambil tindakan tegas, untuk melaporkan ke polres dan Denpom (PM) Labuhanbatu,” Ujarnya.