Mencekam, Penangkapan Paksa oleh Security PT NSR di Desa Segati

Daerah455 views

Maruli Silaban, SH, kuasa hukum empat terlapor, menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak berdasar hukum yang jelas karena hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau. Oleh karena itu, penangkapan dan penetapan tersangka oleh PT NSR dan Polres Pelalawan patut dipertanyakan.

Kasus kriminalisasi dan penyerobotan lahan oleh PT NSR telah menjadi perhatian banyak pihak. Maruli menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan patut dan tidak melanggar hak masyarakat.

Pakar Lingkungan Riau dan Dosen Perdata di Universitas Riau, Hengki Firmanda, juga mengecam tindakan arogan aparat dan menekankan pentingnya mediasi dalam penanganan sengketa lahan.

Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat terkait pengelolaan lahan, serta peran aparat yang seharusnya menjaga keamanan tanpa berpihak.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01 Siak Patroli Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *