Selain itu, cara lain apabila belum terdaftar di DPT Pemilu 2024, masyarakat bisa juga melapor ke PPS, PPK atau ke Kantor Komisi Pemilihan Umum. Namun apa bila DPT tidak bisa di ubah, alternatif nya masyarakat bisa mengunakan hak pilih mengunakan KTP di hari pemungutan suara.
“Kami menghimbau, masyarakat berperan aktif mengecek namanya melalui datang langsung kantor lurah dan penghulu atau online,”kata dia.
Untuk di ketahui, DPT kabupaten Siak berjumlah 325,848 pemilih tersebar di 131 kampung dan Keluarahan, KPU Siak juga telah menetapkan 1.368 titik TPS di tambah 3 TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Siak. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 166.526 dan perempuan 159.322.
Rizal juga menyampaikan terjadi peningkatan DPT di Pemilu 2024 ini, di bandingkan pemilu 2019 lalu, angkanya mencapai 16 persen atau sekitar 52000 pemilih.(lrs)
Laporan: Rif