SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM – Masyarakat Kecamatan Dayun Tolak keras Pemungut Suara Ulang (PSU) Jilid ll. Aksi ini di gelar Di Simpang tiga Siak – Pekanbaru tepatnya Di KM 69 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Senin, (21/42025).
Aksi ini di gelar lantaran calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 01 Sugianto mengajukan gugatan Ke Makamah Konstitusi(MK) tanpa melibatkan Calon Bupatinya, Irving Kahar Arifin. Sedangkan Juwana cs adalah tim sukses Paslon 01 yang membantu pengajuan gugatan, dan juga bertindak tanpa ada izin dari calon Bupati 01 Irving Kahar Arifin.
Pantauan media di Lapangan, Masyarakat Kecamatan Dayun membubuhkan tandatangan dan menulis namanya sebagai bentuk penolakan tuntutan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Pilkada Siak di sepanduk Berwarna putih.
Ketua Kordinator aksi petisi kecamatan Dayun Alarbi Situmorang mengatakan, Aksi Pembubuhan tanda tangan petisi ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi tujuannya menolak keras PSU Jilid 2.