Masyarakat Kecamatan Dayun Gelar Aksi Damai Tolak PSU Jilid 2

Daerah, Siak1,359 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM – Masyarakat Kecamatan Dayun Tolak keras Pemungut Suara Ulang (PSU) Jilid ll. Aksi ini di gelar Di Simpang tiga Siak – Pekanbaru tepatnya Di KM 69 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Senin, (21/42025).

Aksi ini di gelar lantaran calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 01 Sugianto mengajukan gugatan Ke Makamah Konstitusi(MK) tanpa melibatkan Calon Bupatinya, Irving Kahar Arifin. Sedangkan Juwana cs adalah tim sukses Paslon 01 yang membantu pengajuan gugatan, dan juga bertindak tanpa ada izin dari calon Bupati 01 Irving Kahar Arifin.

Pantauan media di Lapangan, Masyarakat Kecamatan Dayun membubuhkan tandatangan dan menulis namanya sebagai bentuk penolakan tuntutan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Pilkada Siak di sepanduk Berwarna putih.

Ketua Kordinator aksi petisi kecamatan Dayun Alarbi Situmorang mengatakan, Aksi Pembubuhan tanda tangan petisi ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi tujuannya menolak keras PSU Jilid 2.

“Kita sudah dihadapi Pilkada dan PSU dan pemenang nya sudah di tentukan, tetapi lagi lagi ada permasalahan yang tidak kita ketahui. Kami masyarakat kabupaten Siak kecamatan Dayun umumnya sudah bosan dengan Politik yang tidak kunjung usai ini yang dilibatkan oleh oknum yang tidak jelas, ujarnya.

Petisi kecamatan Dayun menginginkan bupati terpilih segera di lantik tidak ada lagi PSU Jilid 2 dan 3 lagi. Dia berharap kepada Makamah Konstitusi untuk dapat menolak gugatan tersebut.

“Kami berharap kepada penegak hukum agar gugatan yang diajukan itu ditolak karena dinilai cacat hukum,

Pantauan di lapangan terlihat masyarakat antusias berhenti dan membubuhkan tanda tangan di atas sepanduk.***









Baca Juga:  Camat Koto Gasib Minta Tingkatkan Minat Dan Bakat Dalam Seni Membaca Alquran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *