KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Berjumlah 1.011 pemilih

Daerah, Siak242 views

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, kami juga mulai hari ini menempatkan 4 anggota KPU Riau membersamai melakukan monitoring dan memberikan masukan-masukan terhadap kawan-kawan KPU Kabupaten Siak dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 73/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata dia.

Dari 3 TPS yang diputuskan untuk melaksanakan PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan di Lokasi khusus yakni TPS 902 RSUD Tengku Rafi’an, sambungnya. Pelaksanaan PSU di TPS khusus RSUD Tengku Rafi’an, harus dilaksanakan penuh hati-hati, bijaksana dan dengan kepala dingin.

“Doa kita semua PSU bisa berjalan lancar, aman, damai dan terkendali. Karena jelas nantinya akan ada perbedaan pendapat dan pilihan tapi jangan karena itu memecah belah kita. Dan saya juga minta dari awal persiapan hingga hari H pelaksanaan PSU nantinya, bisa terekam dengan baik, baik berupa audio, visual, dan gambar,” pinta nya.

Rapat tersebut dihadiri, Plh Sekda Siak Fauzi Asni, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, TNI, Polri, Bawaslu Kabupaten Siak, serta undangan lainnya.(inf)









Baca Juga:  Polsek Minas Lakukan Himbauan Keselamatan dan Pengaturan Arus Lalulintas Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *