Sebelumnya, proses pelantikan sempat tertunda akibat sengketa hukum yang diajukan pasangan nomor urut 03, Alfedri – Husni, yang dikabulkan sebagian oleh MK dalam bentuk perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan satu TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Dengan ditetapkannya pasangan Afni Z – Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, maka seluruh tahapan Pilkada Siak 2024 resmi berakhir.