“Karena jumlah pemilih itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi di TPS-3 Jayapura dan buatan besar itu sudah ada ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,bahwa pemilih di TPS tersebut adalah pemilih DPT, pemilih tambahan, dan pemilih pindahan yang saat itu telah melakukan pemilih di tanggal 27 November 2024” ungkap Kurniawan
Lebih jelas nya Dedy kurniawan mengatakan Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara nanti di tanggal 22 Maret 2025, kita bertanggung jawab hanya memberikan undangan melalui C pemberitahuan kepada pemilih tersebut dan himbauan-himbauan atau pun minimal usaha maksimal kami.
Dan kebetulan kami kan juga dapat kontak pemilih, nanti kita melalui BWA, di Hamin 1 kita akan sampaikan informasi dan juga nanti di hari berdekat 2 jam sebelum penutupan kita juga sampaikan melalui BWA bahwa pelaksanaan pemungutan suara akan segera ditutup ataupun pelaksanaannya akan segera dimulai**