Ketua Korwil Lambar :Dr Fatul Mu’in Harus Baca isi Undang Undang Pers 40 Agar Paham dan tidak asal ngomong

Uncategorized358 views

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanya mendata perusahaan Pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

“Hadeh, jadi regulasi yang mana yang dipaparkan oleh Dr Fatul Mu’in? Jangan mentang-mentang menjadi narasumber seolah-olah merasa paling paham aturan. dan jangan asal mengeluarkan statement yang menyesatkan publik. Ingat, berbicaralah dengan bijak, jangan membuat bumerang bagi kalangan kawan-kawan Insan media, ayok kita ngopi bareng dulu pak Fatul, biar kita sama-sama belajar ,jangan menghina dan menyudutkan pekerja Pers,” kata Deni.

Terakhir Deni berpesan kepada para Peratin, kalo bersih kenapa harus risih. toh para wartawan bekerja sesuai amanat Undang-undang. dan para peratin diberi amanah atau tugas untuk memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

” Kita perlu adanya klarifikasi dari Dr Fatul Mu’in, yang sudah Menyesatkan orang banyak.

(Tim)

Release Resmi: FPII Korwil Lampung Barat

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *