SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM – Terkait diduga tidak adanya dokumen izin resmi pelabuhan milik Pengusaha Awang , yang bebas bongkar muat barang-barang seperti Kayu Balok Tim dan diduga juga adanya barang-barang dari luar negeri atau impor, menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari Instansi yang berwenang
Terkait izin pelabuhan tersebut, juga tak luput jadi sorotan Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Siak diduga tutup mata atas aktivitas pada pelabuhan milik Awang tersebut
Hebohnya lagi, telah beredarnya surat sakti dari Kadis Perhubungan Kabupaten Siak, yang dinilai mengangkangi KSOP Kelas II Tanjung Buton dengan memberikan izin kegiatan bongkar muat pada salah satu Pelabuhan tepatnya di Wilayah kerja KSOP kelas II Tanjung Buton
Terkait hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak belum ada memberikan keterangan apa-apa tentang perizinan bongkar muat di Pelabuhan milik pengusaha Awang tersebut dan beredarnya sepucuk surat sakti bongkar muat ditujukan kepada KSOP kelas II Tanjung Buton
Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton (KSOP) yang berada di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis saat dimintai konfirmasi oleh awak media ini, mengatakan jika pelabuhan Awang itu baru ditetapkan izin lokasi dari Bupati Siak.
Kemudian ketika ditanya terkait izin dan kelengkapan dokumen operasionalnya pada tahun sebelumnya serta sampai saat ini, pihak KSOP belum bisa memberikan jawaban terperinci kepada media ini
” Pelabuhan itu baru ditetapkan izin lokasi dari Bupati Siak,” Ucap Pejabat Wilayah Kerja KSOP Kelas II Tanjung Buton Hafis Daulay, Rabu (19/06/2024)