SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Mantan birokrat Irving Kahar Arifin menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Arfan Usman yang menuduhnya menggiring opini dan bermuatan politis terkait kritiknya terhadap fenomena tunda bayar di Siak.
Irving menegaskan bahwa pandangannya didasarkan pada keluhan masyarakat Siak yang mengadu kepadanya mengenai tunda bayar yang belum terselesaikan hingga Februari 2025.
Irving menjelaskan bahwa dalam kontrak, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang setara. Jika pihak kedua (rekanan) tidak menyelesaikan pekerjaan, maka akan dikenakan denda 1/1000 per hari dengan maksimum 50 hari atau 5 persen.
“Sebaliknya, jika pihak pengguna jasa tidak melaksanakan kewajibannya seharusnya diberikan kompensasi. Namun, dalam kegiatan pemerintahan, kompensasi tidak dijelaskan secara rinci, berbeda dengan proyek di sektor swasta yang memiliki ketentuan kompensasi yang jelas,” kata Irving pada kamis (6/2/2024)
Irving juga menyoroti pemutusan listrik oleh PLN di tiga kantor camat di Kabupaten Siak akibat tunggakan tagihan listrik. Meskipun Asisten III Rozi Chandra menyatakan pemutusan hanya berlangsung selama 2 jam, Irving menekankan bahwa fakta pemutusan listrik tersebut menunjukkan dampak nyata dari tunda bayar anggaran tahun 2024 di Pemkab Siak.
Menanggapi pernyataan Arfan yang menyebutkan bahwa tunda bayar tidak hanya terjadi di Siak dan mempertanyakan mengapa isu ini hanya heboh di Siak. Irving menilai logika tersebut aneh.
Menurutnya, fokus perhatian seharusnya pada permasalahan di Siak, karena itulah yang menjadi tanggung jawab mereka dan menjadi sorotan publik Siak.
Irving menegaskan bahwa pejabat yang berwenang harus membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
“Hal ini tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), di mana pada klausul nomor 66.1 huruf b dinyatakan bahwa peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia jika terjadi keterlambatan pembayaran,”ujarnya.
Pada nomor 66.2 dinyatakan bahwa jika peristiwa kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka pejabat yang berwenang wajib membayar ganti rugi atau memberikan perpanjangan masa pelaksanaan. Namun, pada nomor 66.3 disebutkan bahwa ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia dapat dibuktikan kerugian nyata.
Irving menekankan pentingnya Pemkab Siak untuk memikirkan kondisi masyarakat yang terdampak oleh tunda bayar, termasuk para honorer di Kabupaten Siak.***






