Dalam Operasi Pekat ini Petugas berhasil mengamankan 3 pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik Homestay.
Proses penertiban ini berjalan lancar dan Pemilik Homestay serta 3 pasangan mesum di berikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk menghadap Penyidik PPNS untuk diproses dan dimintai keterangan
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos membenarkan penggerebekan itu. Katanya, semua terjaring sudah diamankan untuk didata.
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Subandi,S.Sos., M.Si sekaligus memimpin langsung operasi ini mengatakan”
Razia tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, yang resah dengan praktik esek-esek di homestay tersebut, esek-esek terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama Sehingga kami bergerak cepat” pungkasnya.
Satpol-PP Kabupaten Siak akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan/homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi online yang memanfaatkan Medsos dan aplikasi serta mengakomodir prostitusi online akan dilakukan penindakan tegas serta dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya.