PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, M.Si perpanjang pelaksanaan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.
Perpanjangan pelaksanaan program ini terkait masih tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun.
Untuk diketahui, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” periode ke-2 akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.
Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan terakhir, kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali.
Oleh karena itu Gubri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023,” ujar Gubri.