FPII Setwil Sulsel Tolak Revisi UU Penyiaran Investigasi karena itu Pembungkam Pers

Daerah, Nasional551 views

Menurut wartawan senior tersebut bahwa kerja jurnalistik , tidak boleh dibatasi dengan cara apapun, karena kami bekerja merujuk pada Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pers No: 40 Tahun 1999 karena pers itu, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar maka jika ada yang melarang maka sangat di sayangkan.

Terpisah Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mengatakan, sangat apresiasi rekan-rekan FPII di Makassar bersama KWRI atas atensi yang di lakukan sebagai bentuk protes atas adanya wacana di DPR RI tentang Revis Undang-undang Penyiaran Investigas, hal ini di nilai mencitrai Kebebasan Pers, pada UU Pers No.40 tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri, apa motif anggata DPR RI untuk merevisi, apakah mereka takut dengan perbuatan yang tidak sesuai aturan Atau di belum paham tentang Pers itu sendiri.

Kalau takut di kritik oleh publik, apalagi Media, jangan jadi Pejabat atau Wakil Rakyat, ingat anda di kenal, bukan dari siapa-siapa, tapi anda di Kenal Karna Media, tegas Risal Bakri.

Usai dari kegiatan diskusi tersebut, sejumlah wartawan membentang sepanduk penolakan draft undang – undang pelarangan penyiaran investigasi di Kota Makassar, Usai dari itu ,wartawan kembali menjalankan tugasnya masing – masing.

(Sumber FPII Setwil Sulsel).

Baca Juga:  PLN Butuh Penyegaran, Siapa Pengganti Dirut Darmawan Prasodjo?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *