SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- -Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 2 (Dua) orang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 RT 004 RW 005 Kel. Simp. Belutu kec. Kandis kab. Siak. (23/07/2024)
UF (26) dan MRP (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 4,64 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 00.20 Wib, bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.