SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Afni Z calon Bupati Siak Terpilih dengan suara terbanyak dari calon Bupati incamben dalam status akun Facebook Banyak yang bertanya ke kepada nya , dimana letak salahnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi saksi utama di persidangan MK terkait sengketa Pilkada Siak kemarin? Rabu 19/1/1015
Dalam status nya Afni menjelaskan sudah sangat komprehensif, menguraikan dengan jelas perbedaan dan keterkaitan antara norma hukum dan norma moral dalam konteks seorang ASN menjadi saksi di sidang MK terkait sengketa Pilkada Siak.
Dari sudut pandang hukum, memang seorang ASN diperbolehkan bersaksi, terutama jika telah mendapat izin dari pimpinan. Namun, seperti yang Anda tekankan, yang menjadi sorotan bukan hanya legalitasnya, melainkan aspek moralitas dan netralitas ASN dalam kontestasi politik.
Lebih lanjut Afni jauh menjelaskan Hakim MK yang mempertanyakan posisi ASN tersebut dalam hirarki pemerintahan menunjukkan bahwa ada kegelisahan mengenai netralitasnya. Hal ini wajar karena dalam konteks etika birokrasi, ASN seharusnya menjaga profesionalisme dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak dalam Pilkada.
” Dengan Kehadiran seorang ASN sebagai saksi utama dalam sengketa Pilkada, apalagi mendukung salah satu pihak yang merupakan atasannya, tentu menimbulkan pertanyaan moral. Apakah kesaksiannya benar-benar obyektif, ataukah ada unsur keberpihakan yang dapat merusak prinsip netralitas ASN”ujarnya.