Dalam kegiatan ini, Arfan menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten Siak telah menegaskan kepada para pegawai negeri, perusahaan dan pengusaha untuk wajib membayar zakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan UPZ dan camat agar bekerja sama untuk meningkatkan imbauan kepada muzakki untuk berzakat di tempat mereka mendapati penghasilan mereka.
“Mari bersama-sama kita sadari bahwa perlu memahami zakat perlu ditingkat kan dan perbaikan perubahan dari tahun tahun sebelumnya, itulah yg diharapkan dari kegiatan GEMAR,” ujarnya.
Selain melaksanakan Pendistribusian Zakat Tahap I tahun 2024, BAZNAS dan UPZ setempat juga menggelar kesempatan untuk para muzakki menyalurkan zakatnya secara langsung di akhir kegiatan.(lrs)