SIAK – Dugaan Keterlibatan Pemda Siak melalui Kabag Adwil Pertanahan Kabupaten Siak di sebut-sebut sebagai punca awal penyebab Koperasi Bunsur Bersatu Jaya leluasa mengolah dan menguasai lahan TORA, Pasalnya Kabag Adwil Pertanahan Kabupaten Siak saudara Zaki beberapa bulan lalu telah membuat heboh dengan mengeluarkan stempel Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, sebagai pengesahan Peta yang diklaim oleh pihak Koperasi Bunsur Bersatu Jaya (BBJ) yang diketuai saudara Rojison.
Akhirnya sampai saat ini pihak Koperasi Bunsur Bersatu Jaya dengan menggandeng PT. PAM telah menguasai dan memanen tegakan kayu akasia pada lahan TORA milik masyarakat, yang jelas-jelas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Miliknya (SHM) yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Konflik dilahan TORA Kampung Bunsur sepertinya akan berkepanjangan, hal tersebut terbukti bahwa Kapolsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit turun kelokasi konflik, melalui Kanit Reskrim meminta kepada dua Koperasi yang berseteru beserta perusahaan yang beraktivitas agar mengosongkan area yang menjadi konflik tersebut dan tidak adanya aktivitas apapun pada lahan TORA tersebut, agar tidak terjadinya bentrokan, Jum’at (30/08/2024)
” Kami mintak areal ini dikosongkan, tidak ada lagi aktivitas apapun sesuai instruksi Bapak Kapolres Siak waktu lalu, dan agar masing-masing Koperasi melengkapi dokumen yang diminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak sesuai kesepakatan yang dibuat waktu di Polres,” ucap Kanit Reskrim Sungai Apit
Namun sepertinya salah satu koperasi yaitu Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang bekerjasama dengan PT. PAM enggan keluar dari lokasi dan menurut sumber Pemilik SHM lahan TORA bahwa sampai hari ini mereka (PT. PAM bersama Koperasi Bunsur Bersatu Jaya) masih melakukan aktivitas dan menumbangkan tegakan kayu akasia milik mereka tanpa mengantongi surat Kuasa dari Pemilik Sertifikat Hak Milik program TORA
” Kami sebagai Pemilik SHM di lahan TORA ini mintak agar PT. PAM dan Koperasi Bersatu Jaya keluar dari area lahan kami ini, jangan ada aktivitas apapun sesuai arahan dan perintah dari bapak Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit dan perintah Bapak Kapolres sesuai kesepakatan yang dibuat,” ucap salah seorang pemilik SHM lahan TORA Kampung Bunsur
” Kami meminta kepada penegak hukum baik Bapak Kapolres Siak maupun Kapolsek Sungai Apit berlaku adil dan tegak lurus agar lokasi lahan kami ini dikosongkan dan alat berat dikeluarkan semuanya, serta kami minta aparat penegak hukum harus adanya tindakan tegas jika ada yang tidak mau keluar,” tambahnya lagi
Kemudian terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak yang berseteru, bahkan sempat ada kata-kata keluar dari pihak Koperasi Bunsur Bersatu Jaya (BBJ) bersama PT. PAM yang meminta kepada masyarakat pemegang SHM untuk dapat menunjukkan ke mereka sertifikatnya, dan akan sanggup membayar sejumlah uang
” Ayo tunjukan ke kami Surat SHM-nya, kalau ada kami sanggup bayar,” ucap salah seorang yang mengaku dari Koperasi BBJ yang diketuai oleh saudara Rojison
Padahal sudah jelas – jelas lahan tersebut masuk didalam peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan eks HGU perusahaan, kemudian oleh Pemerintah diberikan ke masyarakat melalui skema program TORA dan kepastian hukumnya sudah jelas dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memang hasil penelusuran awak media sebagian sertifikat banyak yang masih di tahan oleh pihak Pemda Siak dan sampai saat ini belum diserahkan ke pemiliknya