SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Polsek Kandis, Polres Siak , berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AP (30), pria asal Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan berumur delapan tahun dan lima tahun.
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, SH, MH menerangkan, kejadian bermula pada Ahad (19/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Kandis. Saat itu kejadian tersebut diketahui KY merupakan orang tua korban saat kedua Korban pulang dari kegiatan Gereja, dan sesampainya dirumah KY melihat wajah anak nya tersebut tidak ceria seperti biasanya lalu KY menanyakan kenapa, lalu korban FJ mengatakan kepada orangtuanya, saat korban FJ bersama adiknya FL melaksanakan kegiatan sekolah minggu di Gereja HKBP Bethesda.
“Pada saat berada di Gereja, korban di ikuti oleh pelaku dan kemudian pelaku mengajak kedua korban ke kamar mandi Gereja, kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dapur dan kemudian Pelaku menyuruh kedua korban untuk diam, dan kemudian pelaku membuka celana korban lalu pelaku menjilati kemaluan kedua korban,”Terang Kapolsek.
Atas Kejadian tersebut Korban mengalami ketakutan dan trauma. Selanjutnya KY selaku orang tua korban melapor ke Polsek Kandis.