Dalam Waktu 1×24 Jam Polres Siak Ringkus Pelaku Pembunuh Di Tualang, Motif Pelaku Hanya Gara Masalah Hotspot WiFi

Daerah, Hukrim, Siak20 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap.

Jajaran Satreskrim Polres Siak bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele — korban berinisial NV (39) menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasubbit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., serta sejumlah personel dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Siak menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa malam (28/10/2025) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak dirumah pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot.

Pelaku dan Korban saling kenal melalui aplikasi Michat. Pelaku juga pernah bertemu dengan Korban sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2025 di rumah Tersangka untuk minum tuak. Pelaku juga sempat memaksa istrinya melakukan hubungan badan bareng istri korban.

Pada tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawa ke ruang tamu untuk melayani korban untuk berhubungan suami istri.

Bejatnya lagi, Tersangka bahkan membantu memegangi tangan istrinya saat disetubuhi korban. Istri tersangka sempat meronta-ronta, namun pelaku menyuruhnya diam hingga korban pun tak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli Pencegahan

“Setelah korban, giliran tersangka yang menyetubuhi istrinya. Singkatnya, setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku meminta hotspot kepada korban, namun korban menolak dengan alasan kuota sudah habis dan ponselnya lowbatt,”terang Kapolres Siak.

“Namun tersangka melihat korban masih menonton video porno di HP nya sehingga tersangka merasa sakit hati karena korban itung-itungan masalah hotspot. Sedangkan istri tersangka dipersilakan untuk disetubuhi oleh korban.

Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia, lalu menguburnya tanpa busana dan dibungkus terpal biru di belakang rumah,” ungkap Kapolres Siak.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/10/2025) malam di Pekanbaru, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Di antaranya:

1 bilah parang bergagang hijau, 1 buah cangkul, 1 lembar terpal warna biru, 1 helai kain bermotif dengan bercak darah, serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolres Siak menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap kasus kriminal dengan cepat dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal sepele.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkas Kapolres Siak.**

Laporan:Rif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *