Kini para tersangka kata Kapolsek sudah diamankan di Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut, dan keduanya pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Pencurian terhadap rumah ibadah ini, menjadi perhatian khusus pimpinan.
Maka, dalam pengungkapannya diperlukan kolaborasi antar polsek, dalam hal ini Polsek Kandis,” kata Kapolsek.
Tak lupa, Kapolsek juga mengucapkan trimakasih banyak kepada Kapolsek Kandis, khususnya team opsnal, yang kata dia sudah memback up pihaknya dalam upaya menangkap para pelaku dan menemukan barang bukti.
“Sehingga kurang dari 1 X 24 Jam, kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti, untuk diproses hukum,” tuturnya.****