SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM — Bupati Siak Afni Z bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara,untuk membahas kondisi fiskal Kabupaten Siak yang sedang mengalami tekanan keuangan.Sabtu (14/2/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan permohonan pencairan kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp511 miliar yang telah diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Dana tersebut dinilai sangat penting untuk menutup utang daerah serta mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Wamenkeu menyatakan memahami situasi keuangan Pemkab Siak, namun belum dapat memastikan waktu pencairan kurang salur DBH tersebut.
Ia berjanji akan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan mempercepat beberapa penyaluran dana yang menjadi hak daerah.
Bupati Siak menjelaskan bahwa tekanan fiskal daerah dipicu oleh akumulasi utang sejak 2024 serta kebijakan belanja pada masa transisi pemerintahan. Meski Pemkab Siak telah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran dan koreksi APBD hingga sekitar Rp700 miliar, masih terdapat beban utang sekitar Rp360 miliar dari tahun 2024–2025.
Selain itu, transfer ke daerah (TKD) reguler tahun 2026 yang diterima Siak disebut hanya sekitar 50 persen atau Rp311 miliar, sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Penurunan DBH kehutanan, sawit, dan migas serta penghapusan DAK turut memperberat kondisi keuangan daerah penghasil sumber daya alam tersebut.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan akan terus berupaya menagih kewajiban pemerintah pusat secara administratif, melakukan efisiensi belanja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Pemkab Siak akan terus berikhtiar menagih apa yang menjadi hak rakyat Siak dan tetap optimistis dapat keluar dari masa sulit,” ujar Bupati Siak.






