Selain itu, kata Siswanto melanjutkan, mereka dihukum untuk membaca Perda Nomor 3 tahun 2022 secara bersamaan.
“Setelah diberi pembinaan, para pelajar tersebut kemudian diminta kembali ke sekolahnya masing-masing. Kami juga berkordinasi dengan pihak sekolah mereka, ” kata dia.
Siswanto berharap, penertiban tujuh siswa ini dapat menjadi pelajaran bagi pelajar lainnya, agar tidak keluyuran atau bolos di jam belajar.
Tidak hanya kepada pelajar, Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan terhadap pelajar di sekolah masing-masing.
“Kami berharap ini menjadi efek jera bagi para pelajar agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah agar lebih memperketat aturan dan pengawasan terhadap siswa-siswinya,” himbaunya.
Ia bilang akan terus melakukan penertiban dan razia di tempat-tempat yang dianggap rawan khususnya yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.***