SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM– Hingga April 2025, kegiatan publikasi media di lingkungan DPRD Kabupaten Siak belum juga berjalan. Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan awak media yang bertugas di wilayah tersebut.
Dalam diskusi bersama sejumlah kepala perwakilan media yang berlangsung pada 21 April, mereka mengungkapkan kebingungan mengapa kegiatan publikasi yang sejatinya telah dianggarkan oleh Sekretariat Dewan belum juga terlaksana. Alasan yang sering disampaikan adalah belum adanya Surat Perintah Dana (SPD) dari bagian keuangan.
Ketua Asosiasi Wartawan Independen Kabupaten Siak, Zulfahmi S.Pd.I, yang telah puluhan tahun berkiprah sebagai wartawan di Siak, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia berharap agar kegiatan publikasi media yang telah dianggarkan dapat segera dijalankan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Melihat kondisi beberapa tahun terakhir, termasuk tahun 2024, pelaksanaan kegiatan media di Sekretariat Dewan seolah-olah dilakukan secara tebang pilih. Bahkan, muncul informasi bahwa pihak-pihak terkait lebih banyak berurusan langsung dengan kantor media di Pekanbaru. Jika demikian, lalu untuk apa keberadaan biro media di Siak? Ini menjadi catatan penting yang akan kami telusuri lebih lanjut,” tegas Zulfahmi.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kegiatan publikasi akan dimulai. PPTK menyebutkan bahwa belum tersedianya SPD menjadi kendala utama. “Kalau terus-menerus menunggu SPD, kapan kegiatan akan berjalan? Apalagi jika anggaran media tidak pernah dijadikan prioritas. Kami berharap setidaknya ada alokasi SPD untuk media, meskipun dengan anggaran terbatas,” pungkasnya.