SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM – Berinisial JS (41) pria warga Kampung Mandiangin ini dicokok Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, Polda Riau, lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak bawah umur berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Pada Senin (07/06/2023) kemarin.
Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada media mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kejadian itu berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SM (45) pada Rabu (07/06) sekira pukul 17.00 WIB.
“Ibu korban melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Pelaku inisial JS. Pelaku JS ini sendiri merupakan tetangga korban,” ungkap Kapolsek, Kamis (08/06/2023) pagi.
Sebelumnya terang Kapolsek, korban sebut saja bernama melati (bukan nama sebenarnya), menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap melati dilakukan oleh pelaku (JS) sudah tiga kali. Yang pertama dilakukan oleh (JS) pada tahun 2022 yang bulannya korban sudah tak ingat lagi.
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dirumah pelaku, dan yang kedua Pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan maret tahun 2023 hari dan tanggal korban sudah tak ingat,” ulasnya.
Dan yang ketiga pada hari Senin (05/06/2023) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu Korban membeli bumbu dapur diwarung Pelaku, Pelaku langsung menarik Korban keruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian payudara serta mencium bibir dan tubuh lainya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan mental, psikis korban jadi terganggu dan kehormatan anaknya telah direnggut oleh pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.