Bea Cukai Dumai Musnahkan Sejumlah Barang Iegal, Kerugian Negara Ratusan Juta

Daerah, Siak1,814 views

DUMAI,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai memusnahkan sejumlah barang-barang ilegal hasil penyelundupan yang melanggar aturan. Barang itu seperti rokok, makanan dan minuman ilegal serta pakaian bekas.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Ristola SI Nainggolan mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil tadahan atau penindakan pihak BC sejak 2022 sampai 2023. Pemusnahan di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana.

“Yang dimusnahkan adalah barang-barang tadahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah menjadi BMN (barang milik negara) dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp839.401.020,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Sebelum dimusnahkan menggunakan api, sebagian barang hasil tadahan barang tersebut terlebih dahulu digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan barang penindakan tersebut juga disaksikan perwakilan dari masing-masing instansi atau institusi berwenang.

Menurutnya, barang yang dimusnahkan karena melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

“Jenis dan jumlah barang barang yang dimusnakan seperti rokok berbagai jenis dan merek sebanyak lebih kurang 236.560 buah dari penindakan 55 kali, penindakan dengan nilai Rp269.353.020 dengan kerugian negara sebesar Rp182.466.614,” jelasnya.

Selain itu, ada juga minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 232,45 liter dari hasil penindakan sebanyak 7 kali penindakan dengan nilai Rp243.058.000. Total kerugian negara Rp419.923.120.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *