SIAK – Diduga, tanpa adanya putusan pengadilan, pihak Antoni CS lakukan pengerusakan terhadap tanaman karet milik warga di RT 07 RW 03,Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Hal ini menjadi perhatian publik karena dinilai kegiatan tersebut melanggar hukum dan mengedepankan arogansi di depan khalayak.
” Dalam hal ini kami yang diberikan kuasa oleh bapak Suyono tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh pihak Antoni Cs yang semena-mena memporak porandakan tanaman karet milik warga tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini menurut kami, perlakuan mereka menumbang tanaman karet milik warga merupakan tindakan melawan hukum, untuk itu kami melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Siak untuk ditindaklanjuti dan ditindak secara hukum, ” ungkap Suyono melalui pihak yang diberikan kuasa Nurhadi, Selasa (8/10/2024).
Menurut Nurhadi, yang didampingi Tokoh Masyarakat Merempan Hilir Tengku Mukhlis, ia mengaku sangat kecewa dan kesal dengan apa yang dilakukan oleh pihak Antoni CS yang terkesan melakukan tindakan pengerusakan tanpa ada putusan pengadilan yang ditunjukkan oleh pemilik lahan atau warga yang menguasai lahan tersebut.