SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM– Peristiwa tragis terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak. Seorang ibu rumah tangga, Lince Nainggolan (66), meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, inisial HPP (37), yang diduga gangguan jiwa, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya laporan masyarakat telah terjadi Penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri yang mengakibatkan ibu kandungnya meninggal dunia.
Kapolsek Tualang menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung di teras rumah korban di Jalan Pertiwi RT 002 RW 001 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di teras rumah setelah saksi mendengar teriakan minta tolong. Sementara pelaku terlihat berlari meninggalkan lokasi,” ujar Kapolsek.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Puskesmas Perawang menggunakan ambulans kampung setempat. Namun setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh tim medis, korban mengalami luka lecet di bagian hidung, telinga mengeluarkan darah, luka lecet pada tangan kiri, pendarahan dari hidung dan mulut, serta lebam pada bagian leher dan rahang.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, personel Polsek Tualang yang dipimpin IPTU Candra dan IPDA Khairul segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tualang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pihak keluarga, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di selama kurang lebih dua bulan, serta beberapa kali menjalani perawatan pada tahun 2025. Pelaku terakhir dijemput pihak keluarga dari rumah sakit tersebut pada 10 Februari 2026.
Sejumlah saksi menyebutkan bahwa pelaku kerap marah-marah dan merusak barang-barang di rumah maupun lingkungan sekitar saat kondisinya kambuh. Bahkan, sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap tetangga, namun tidak dilaporkan karena mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak membuat laporan resmi dan menolak dilakukan autopsi maupun visum et repertum, yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Saat ini, Polsek Tualang tetap melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pembuatan laporan informasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak rumah sakit jiwa terkait penanganan lebih lanjut terhadap pelaku.
Kapolsek Tualang menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan kejiwaan agar secara aktif melakukan pengawasan serta pengobatan berkelanjutan, serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah kejadian serupa.






