LIPUTANREDAKSI.COM- Ahli Pidana Guru besar Prof. Erdianto berpendapat Jekson Sihombing ketua Petir harus bebas karena tidak terbukti melakukan pemerasan
Sidang kasus yang menjerat Jekson Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (19/2/2025). Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Guru Besar Fakultas Hukum, Profesor Erdianto, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak masuk dalam ranah pidana.
Kehadiran ahli hukum pidana tersebut dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Padil Saputra, SH., MH., dan Apul Sihombing, SH.,M.H Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Erdianto menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi unsur pidana, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menurut ahli, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jekson Sihombing merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, aksi tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk kekerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
“Demonstrasi adalah hak berpendapat yang dijamin undang-undang. Ini berbeda dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal pemerasan,” ujar Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti Pasal 369 KUHP yang juga mengatur tentang pemerasan. Menurutnya, pasal tersebut pun tidak relevan dengan konteks aksi demonstrasi yang dilakukan terdakwa.
Meski demikian, saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof. Erdianto mengakui bahwa secara moral tindakan meminta uang dalam demo bisa dianggap tercela. Namun, ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas legalitas.
“Meminta uang itu mungkin tercela secara etika. Tapi kita tidak bisa menghukum seseorang jika perbuatannya tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Tidak ada pasal yang bisa diterapkan di sini tegas.
Penasehat hukum Apul Sihombing,S.H.,M.H meminta pendapat tegas dari ahli Prof. Erdianto dengan bertanya menurut Ahli ketika Dakwaan JPU menggunakan pasal 368 KUHPidana tidak terpenuhi bagaimana sejatinya putusan terhadap Dakwaan itu, dengan tegas Prof. Erdianto menjawab Putusan Bebas (****)






