SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Home Stay Sahabat di Kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya lepas dari Segel. Sebelumnya, penginapan tersebut disegel karena tidak memiliki izin bangunan karena terjaring razia dalam operasi pekat beberapa bulan lalu.
Namun, setelah pemilik Home Stay mengurus izin yang diperlukan, termasuk izin membangun, pembayaran pajak hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Satpol PP memutuskan untuk membuka segel tersebut.
Winda Syafril, Kasatpol PP Kabupaten Siak, ketika dikonfirmasi hal ini melalui sambungan telepon WhatsApp nya menjelaskan , bahwa pemilik Home Stay telah memenuhi kewajibannya terkait perizinan.
“Segel telah dibuka, pemilik Home Stay sudah mengurus semuanya perizinan hinga selesai”,ungkap Winda.