SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Seperti yang diketahui beberapa hari yang lalu Tim yustisi turun kelapangan dan melakukan penyegelan di berapa tempat usaha yang berada di kawasan industri Buton kecamatan sungai apit kabupaten Siak hari Senin tanggal 29 juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut Tim yustisi melakukan penyegelan terhadap salahsatu PT .Besti (Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia) yang bergerak di bidang cangkang. Hal ini dibenarkan oleh kastpol PP kabupaten Siak Winda Syafril Saat di konfirmasi di kantornya.
” Iya Kami dari Tim yustisi gabungan dari beberapa OPD turun ke lapangan untuk meninjau langsung” Ujarnya.
“Namun dalam penyegelan ini Sifatnya hanya dalam pengawasan sampai pihak terkait bisa menunjukan kelengkapan perizinan usahanya.” Sambungnya.
Pada hari ini, Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan menaati peraturan, direktur PT. Besti Indra Chen memenuhi panggilan dari Tim yustisi ,untuk mengklarifikasi terkait izin perusahannya. bertempay di kantor satpol PP kabupaten Siak provinsi Riau Rabu 31 juli 2024 Siang.
Direktur PT besti Indra Chen mengatakan, kami datang kesini untuk memenuhi panggilan dari Tim yustisi terkait kelengkapan izin perusahan.” Kata Indra Chen kepada wartwan.