Homestay Di Kecamatan Bungaraya didatangi Satpol-PP 3 Pasangan Mesum Terjaring

Uncategorized768 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan POLRI melakukan razia rutin dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada dalam menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarkat. Kamis (25/07/2025)

Keresahan masyarakat Kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemungkiman warga satu persatu mulai dijawab oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.

Seperti razia-razia sebelumnya, Tim Penindakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak melakukan pengumpulan bahan informasi dari masyarakat.

Dari sana mulai mengerucut ada sebuah Homestay bernama Sahabat Homestay di Kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya yang di duga sebagai tempat prostitusi, Tim Penegakan Perda mulai menyusun strategi penggerebekan.

Penggerebekan ini sendiri merupakan Operasi Pekat Satpol PP Kabupaten Siak sebagai upaya menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online di Penginapan/Homestay dan Hotel sebagai diamanatkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarkat Pasal 44 ayat (1) huruf a setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.









Baca Juga:  Babinsa Kampung Banjar Seminai Koptu Syamsualam Laksanakan Patroli Pencegahan Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *