SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Unit Reskrim Polsek Sabak Auh, Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jl. Lintas Siak-Sei Pakning RT. 001/RW. 006 Dusun Mekar Jaya Kel/Desa Sungai Tengah Kec. Sabak Auh Kab. Siak (16/07/2024)
AA (34) dan M (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Sabak Auh dengan barang bukti 5 (Lima) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 6,80 (Enam koma delapan puluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA KHAIRUL, S.H. menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Sabak Auh untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap IPDA KHAIRUL