SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di tepi Jalan Lintas RT 005 RW 002 Kampung Pangkalan Pisang Kecat Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu, (03/07/2024)
AF diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa bermula dari penangkapan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah lubuk dalam.
“Dari informasi yang didapat dari kedua terduga pelaku Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar
Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib unit Reskrim Polsek lubuk dalam mengamankan 1 (dua) orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk dalam kec lubuk dalam kab. Siak , yang mana tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di km. 11 , kemudian tim yang di pimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan pengembangan ke km. 11 dan mengamankan 1 ( satu) org Bandar / pengedar yang bernama AF serta dilakukan penggeledahan di warung miliknya ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu-sabu di steling meja warung miliknya dan 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering didalam saku jaket yang tergantung di warung miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek lubuk dalam kemudian guna proses lebih lanjut.