SIAK, (LIPUTANREDAKSI.COM) – Polres Siak kembali ungkap tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram. Pengukapan kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu ini di gelar di teras lobby Mako polres Siak Rabu, (21/6/2023).
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan tersebut. Pada hari kamis tanggal 8 juni 2023 tersangka berinisial A (31) Asal Kepulauan Meranti ini menelphone Andri Purnama Putra untuk menjemput garam SPA dari Dumai menuju Palembang, nantinya akan ada orang yang akan mengirimkan uang muka rental mobil dan uang jalan dan apabila barang sudah sampai di Palembang akan diberikan upah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 15 juni 2023 tersangka kembali menghubungi Andri untuk memberitahukan bahwa uang sudah dikirim sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai uang muka rental mobil dan untuk diperjalanan, dan sisanya akan ditrasfer bila sudah sampai membawa barang di Palembang.
“Andri berangkat menuju pelabuhan selingsing Dumai untuk menjemput garam SPA sebanyak 6 (enam) kardus. Setelah itu tersangka meminta Andri untuk memfoto mobil yang digunakan untuk membawa garam SPA tersebut. Saat dalam perjalanan Andri merasa curiga atas barang yang dibawanya, karena tersangka meminta foto mobil dan upah yang diberikan terasa terlalu besar. Dari rasa curiga tersebut ketika berada di kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak Andri menelphone anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Siak dan menyampaikan rasa curiganya,” ujar AKP Sihol Sitinjak.
Lanjut kata AKP Sihol Sitinjak, Andri rasa takut terlibat hukum sehingga menyampaikan kepada anggota Satnarkoba Polres Siak bahwa ia sedang berhenti di Jalan penyebrangan ferry di kampung Dayang Suri kecamatan Bunga Raya kabupaten Siak dan meminta untuk memeriksa isi kardus tersebut.
Tidak menunggu lama Anggota Satresnarkoba Polres Siak berangkat ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Andri selanjutnya membawa barang yang dicurigai tersebut kedepan rumah kepala Desa untuk dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Kepala Desa.
Dimana didalam mobil ada 6 (enam) kardus yang masing-masing kardus berisi 26 botol plastik merek Aura Salt atau berjumlah 156 botol plastik ternyata disalah satu botol plastik tersebut berisi narkotika jenis Shabu dan selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Pada hari sabtu, tanggal 17 juni 2023 tersangka berhasil diamankan didaerah Bengkalis sesuai keterangannya telah menelpon Andri untuk menjemput paket garam SPA dari pelabuhan Dumai menuju Palembang. Namun saat itu tersangka tidak memberitahukan kepada Andri bahwa didalam barang tersebut terdapat narkotika jenis Shabu melainkan hanya berisi garam SPA,”terang Kasat Narkoba itu.
Tersangka menerangkan hanya berperan untuk mencari orang yang bisa menjemput dan membawa barang tersebut dari Dumai menuju Palembang dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) bila barang tersebut berhasil sampai di Palembang, namun tersangka tidak mengenal orang yang menyuruhnya untuk mencari orang untuk membawa narkotika jenis Shabu dari Dumai menuju ke Palembang. Ia hanya mengenalnya melalui telephone yang dikenalkan oleh teman tersangka yang merupakan warga Selat Panjang.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.019,25 (seribu sembilan belas koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 1.000 (seribu) gram. 1 (satu) buah botol plastik merek aura salt warna putih. 1 (satu) unit handphone merek iphone warna hitam. 6 (enam) buah kardus berisikan 155 (seratus lima puluh lima) buah botol plastik merek aura salt warna putih. 1 (satu) unit mobil merek Astra Daihatsu Sigra. 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru dan 2 (dua) buah kartu Sim telkomsel dan XL.
Terhadap pelaku dijerat ”pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (i) ditambah 1/3 (sepertiga),” Tutup Kasat.
Laporan: Rif