SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap tim Opnal Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak di Perawang.
“Ya? saat ini pelaku kita tahan. Laki-laki berinisial JM Als M, 48 Tahun merupakan Ayah Kandung dari korban inisial R (22) Tahun,”ujarnya.
Kapolsek menerangkan, Dari keterangan Pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan yang merupakan Istri dari Pelaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 pukul 23.24 Wib di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Yang mana awal mula kejadian tersebut pelaku datang dan masuk kekamar langsung memarahi istrinya Pelapor. Mendengar Pelaku memarahi Pelapor( istrinya), lalu korban inisial R Br.M berusaha menenangkan ayah Pelaku selanjutnya Pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh pelapor Nurhai Hotnida(istri Pelaku).