SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Siak telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di pusat kota Siak Sri Indrapura.
Bagi warga atau pengunjung tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu karena telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp 250 ribu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak, Subandi, di temui di Siak, Kamis (4/1/2024).
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya,” Boleh, bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi buang sampah pada tempatnya, kan’ sudah disediakan,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut, namun libur Nataru 2024, ia banyak mendapat laporan dari warga termasuk juga pengelolaan destinasi mengeluh.