Karena kata dia, Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi pedoman pemanfaatan ruang digital dengan bijak.
“Setiap konten yang kita ungah ke soslial media, mengandung unsur sara dan berita bohong, kemudian merugikan salah satu pihak, itu busa kena UU ITE,” kata dia.
Saat ini tahapan Pilkada sedang berlangsung, pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati di KPU daerah. Puncak Pilkada akan dihelat 27 November 2024 mendatang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Siak.
“Proses Pilkada serentak harus kita dukung dan kita sukseskan, pemerintah wajib menjaga netralitas serta meningkatkan partisipasi pemilih lewat sosialisasi dan publikasi,” ringkasnya.(lrs)