Sekertariat DPC LSM Forkorindo/LKBH Kabupaten Siak menerima pengaduan dari salah satu perwakilan karyawan PT. Budi Rides Cemerlang yang tidak mau disebut namaya dalam pemberitaan ini. Hal ini langsung diterima Ketua DPC Syahnurdin dalam pembahasan dengan karyawan tersebut tentang meminta perlindungan hukum atas hak gaji mereka yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati dan dilakukan pihak PT. Budi Rides Cemerlang dan tidak memahami arti dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab X Perlindugan, Pengupahan dan Kesejaheraan.
Ketua DPC LKBH/LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat terkejut mendegar pengaduan karyawan PT. Budi Rides Cemerlang yang gajinya selama ini tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda tangani pihak menejemen perusahaan. Ironisnya, bahwa pemilik perusahaan H. Suartono. SH salah satu lulusan sarjana hukum dan sudah memahami hukum dan sudah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak, namun sangat disayangkan pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, diam seribu bahasa, takut ke mantan Anggota DPRD tersebut.
Syahnurdin mengatakan ke awak media, kami sudah melaporkan ke DPP LSM Forkorindo untuk diteruskan ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindak lanjuti dan memberikan sanksi berat, dan dapat menyelesaikan pembayar gaji karyawan sesuai dengan kontrak.
Dengan berbagai alasan yang sudah dilakukan Direktur PT. Budi Rides Cemerlang H. Suartono. SH yang diduga sudah memperkaya diri dari hasil tenaga karyawan dengan cara mencicil gaji. Sementara itu pihak perusahaan tersebut sudah banyak kontrak dari perusahaan raksa yang ada di wilayah Kabupaten Siak PT. BRC mendapat kontrak di PT IKPP Indahkiat Palap dan Paper, sementara informasi yang didapat pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Konunikasi Rakyat Indonesia tidak pernah terlambat pembayaran yang sudah dilakukan pihak perusahan mitra dari PT. Budi Rides Cemerlang tersebut.
Hal tersebut tegas Syahnurdin meminta ke pihak Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak baik dinas terkait yang sudah mengeluarkan ijin operasional perusahaan tersebut fiminta untuk dibekukan samapi bisa membayarkan gaji karyaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah tertuang pada Bab X tentang perlindugan, pengupahan dan Kesejahterahan karyawan dan tidak lagi harus membayar dengan cicil sesuai dengan pengaduan dari karyawan yang sudah datang ke kantor kami, ungkap Ketua LKBH/LSM Forkorindo Syanurdin.RED