“Tidak Bayar Upah Karyawan PT. Budi Rides Cemerlang Diduga Hiraukan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh Karenanya Diminta Bupati Turun Tangan.”
SIAK, – Akhir-akhir ini terdapat banyak pemberitaan terkait layoff karyawan atau pemutusan hubungan kerja dari beberapa perusahaan khususnya tech companies. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya merupakan strategi terakhir apabila sebuah perusahaan melakukan efisiensi biaya, setelah sebelumnya memotong anggaran yang besar seperti anggaran pemasaran. Nah, apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan maka hal wajib yang dilakukan perusahaan adalah memberi pesangon kepada yang korban PHK.
Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut? Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan lewat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mari mencari tahu bagaimana perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja.
Sebelum membahas perihal cara menghitung pesangon berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” atau perhitungan pesangon Omnibus Law, mari kenali dulu apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai informasi yang perlu digaris bawahi, PHK tidak melulu soal pemecatan.
Kuat Dugaan PT. Budi Rides Cemerlang yang dipimpin H. Suartono. SH yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan permasalah gaji karyawan yang selama ini tersendat-sendat pembayar dari pihak menejemen.
Kekesalan Karyawan PT. Budi Rides Cemerlang atas dasar Gaji atau haknya selalu digantung pembayaran upah yang seharusnya dibayar, tetapi perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maksimal full. Sementaran itu, pihak Pemilik Perusahaan H. Suatono. SH hingga waktu bulanya hanya dibayar 20% sisanya dicicil atau dibayarkab per-minggu oleh pihak manajemen.