Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Loging

Daerah, Pekanbaru3,250 views

PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 16 orang jadi tersangka atas kasus pembalakan liar atau ilegal loging. Jumlah itu dari 10 kasus illegal logging dan tiga perambahan hutan sejak Januari 2023 lalu.

“Berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran, kita menangani 10 kasus ilegal loging sejak awal Januari. Tersangkanya ada 16 orang,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan, Jumat (24/8).

Andri menjelaskan, kesepuluh kasus itu ditangani di berbagai daerah seperti Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.

Khusus daerah Pelalawan, Indragiri Hulu dan Bengkalis terdapat 2 kawasan yang dilindungi negara. Ada Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo do Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.

Menurut Andri, mayoritas kasus yang ditangani yakni pengangkutan kayu secara ilegal. Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Louncing Police Goes To School, Kapolres Siak Pukau Siswa Siswi SMAN 1 Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *