PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Subdit I Ditrekrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau menangkap MS (54), kasus menjual 41 Kg kulit tenggiling, Pelaku diamankan pada Jumat (15/9 pagi sekitar pukul 5.00 WIB.
MS ditangkap setelah turun dari mobil di Jalan Paus Ujung, tepatnya di depan Riau Cipta Mekanik, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
“Pelaku ini membawa 41 kulit tenggiling ini dari Padang Sidempuan, untuk dijual di Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, di Mapolda Riau, Senin (25/9).
Barang bukti kata Kabid Humas, dibungkus di dua karung dan dikemas menggunakan karton dengan berat masing-masing 20 dan 21 kg.
“Pelaku akan menjual 1 kg sisik tenggiling Rp3,5 juta di Pekanbaru,” ujar Kabid Humas.
Kasus ini terungkap setelah Subdit I dan BKSDA Riau mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual kulit tenggiling di Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.