Kulit Tenggiling 41 Kilogram Gagal Dijual

Uncategorized1,424 views

PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pria inisial MS (54) yang memperjualbelikan kulit tenggiling. Penjualan kulit tenggiling merupakan kegiatan yang dilarang negara.

“MS membawa kulit tenggiling yang dikemas dalam karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total 41 Kg. Rencananya kulit itu dijual dengan harga Rp 3-5 juta perkilogram ke Pekanbaru,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Herry Harwono Senin (25/9).

MS berasal dari Tapanuli Selatan membawa kulit itu dengan harapan bisa menjualnya di Pekanbaru. Nantinya kulit tenggiling itu akan diekspor ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.

“Kulit tenggiling itu selanjutnya akan dijual ke pasar Internasional seharga Rp 40-50 juta perkilogram,” jelasnya.

MS ditangkap saat akan menjual 41 Kg kulit tenggiling ke pembeli di Pekanbaru. Jika berhasil dijual ke luar negeri, maka hasilnya mencapai Rp1,6 miliar.

Namun, aksi perdagangan ilegal itu berhasil digagalkan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Andrie Setiawan.

Awalnya Kompol Andrie dan anggotanya mendapat informasi adanya penjual kulit tenggiling dari Sumatera Utara ke Pekanbaru. MS tersebut disebut menbawa puluhan kilogram kulit satwa jenis teenggiling.

“Anggota langsung memburu dan mengintai pelaku. Tak lama kemudian, pelaku diamankan di Jalan Paus Pekanbaru setelah turun dari mobil,” ucap Herry.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaky sebagai pemilik dari kulit tenggiling tersebut. Kulit itu dikemas dalam karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total 41 Kg.

Baca Juga:  Wabup Husni Berharap Bujang Dara Mampu Promosikan Wisata Kabupaten Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *